Kamis, 29 Maret 2012

Berita Duka

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji un
Seluruh  Keluarga Besar DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi berdukacita atas  wafatnya  Bapak 
H. SYIHABUDDIN yang merupakan Tokoh Masyarakat Jasa Konstruksi Kabupaten Sukabumi dan Ayahanda dari. H. IWAN SUKAMAWAN ST, (Bendahara DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi) pada hari kamis tanggal 29 Maret 2012 di Rumah Sakit Assyifa , Sukabumi.

Semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak disisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

Kami yang berduka,
Keluarga Besar DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi

Selasa, 27 Maret 2012

Kontraktor Ikut Gelisah BBM Naik, Bahan Bangunan Ikut Melonjak


Bukan hanya para sopir yang dibuat resah. Tetapi, jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 April 2012  sesuai rencana pemerintah, para kontraktor-pun dibuat gelisah. Mereka beralasan, jika harga BBM naik kenaikan harga dasar bahan baku bangunan atau proyek dengan sendirinya ikut naik.

Untuk menyikapi hal ini, Pengguna Jasa  supaya mengevaluasi harga dasar dalam pelaksanaan pelelangan serta pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, jika tetap berpatokan pada harga dasar tahun sebelumnya, maka akan sangat merugikan kontraktor.

Maka harus dilakukan evaluasi patokan harga dasar untuk proses lelang dan pengadaan. Karena, perhitungan yang masih jadi pegangan  adalah harga tahun lalu. Di mana perhitungan itu tidak memperhitungkan kenaikan BBM yang diperkirakan mencapai 30 persen, Ini demi menghindari hal-hal tak diinginkan, seperti terlambatnya pembangunan hanya karena kontraktor yang menang tender tak sanggup menyediakan bahan bangunan, karena harga melambung tinggi. Sangat berbeda kalau eskalasi kenaikan harga di bawah 10 persen, setidaknya pengaruhnya terhadap harga bahan baku atau material tak terlalu signifikan.

Eskalasi dampak maksimum yang masih bisa dijangkau kontraktor adalah 10 persen. Tapi, dengan dampak kenaikan harga rata-rata lebih dari 30 persen, otomatis hukum pasar akan berlaku. Yakni melonjaknya jumlah bahan baku dan material. Kalau hal itu tidak disikapi dengan serius, akan berpengaruh terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek itu sendiri, misalkan adanya keterlambatan finishing proyek yang dikerjakan,"

(sumber : samarinda pos online)

Senin, 26 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM Tahun 2012

BBM direncanakan naik lagi. Efeknya sudah jelas, harga-harga akan naik justru melebihi persentase kenaikan harga BBM tersebut.

Penimbunan dan antrian BBM akan terjadi menjelang detik-detik kenaikan harga BBM. Para spekulan akan memanfaatkan momen ini. Sementara di SPBU akan terjadi antrian panjang akibat psikologis kenaikan harga tersebut menyebabkan para pemilik kenderaan berusaha selalu mengisi tanki bahan bakar penuh terus. Padahal pada hari-hari biasa dengan tanki hanya berisi sisa 1 liter saja orang santai-santai saja. Untuk itu maka perlu kiranya kebiasaan antrian di SPBU dan penimbunan BBM ini dihilangkan dengan mengumumkan waktu pemberlakuan kenaikan harga BBM tersebut bukan pada waktu ang sebenarnya tapi dengan menambahi 2 bulan ke depan. Misalnya rencana aktual kenaikan harga BBM tersebut pada bulan April maka diumumkan secara resmi bahwa kenaikan harga BBM akan diberlakukan efektif mulai bulan Juni sehingga menjelang April masyarakat tidak melakukan antrian di SPBU dan penimbunan BBM. Dan tiba2 bulan Aprilnya dilakukan kenaikan harga BBM secara mendadak.

Satu hal lagi yang perlu dicermati akibat dari kenaikan harga BBM tersebut adalah dilema pada proyek APBN/APBD 2012 pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan pada tahun 2011 dengan harga tahun 2011. Bila direncanakan pada tahun 2011 tapi dilaksanakan tahun 2012 dengan kondisi harga BBM naik maka konsekuensinya harga satuan pada APBN/APBD tahun 2012 sudah tidak akurat lagi yang menyebabkan para pengusaha pelaksana proyek bisa mengalami kerugian, atau mungkin untuk menutupinya mereka mengurangi kualitas proyek. Untuk itu maka perlu kiranya Kementrian Keuangan mengeluarkan semacam koefisien pengkali satu koma sekian untuk mengkompensasi faktor kenaikan harga BBM tersebut terhadap harga satuan barang/jasa pada proyek APBN/APBD. Biasanya para pengusaha meminta eskalasi harga yang akan selalu ditolak karena tidak memenuhi syarat eskalasi harga.
Selamat menikmati kenaikan harga BBM, negeriku yang penuh dengan penderitaan. Untuk kesekian kalinya impian negeri gemah ripah loh jinawi masih merupakan mimpi.

Salam repotmasih.
Rahmad Daulay (kompasiana)

Manajemen konstruksi

Manajemen konstruksi adalah ilmu  yang mempelajari dan mempraktikkan aspek-aspek manajerial dan teknologi industri konstruksi. Manajemen konstruksi juga dapat diartikan sebagai sebuah model bisnis yang dilakukan oleh konsultan konstruksi dalam memberi nasihat dan bantuan dalam sebuah proyek pembangunan.
Construction Management Association of America (CMAA) menyatakan bahwa ada tujuh kategori utama tanggung jawab seorang manajer konstruksi, yaitu : 
  1. Perencanaan proyek manajemen, 
  2. Manajemen harga, 
  3. Manajemen waktu,
  4. Manajemen kualitas, 
  5. Administrasi kontrak,
  6. Manajemen keselamatan,
  7. Praktik profesional.
Peranan Manajemen Konstruksi dalam Industri Konstruksi adalah layanan yang sangat baik yang disediakan untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan seluruh proses konstruksi. 

Sebagai manajer proyek konstruksi akan menangani semua tahap konstruksi proyek Anda. Pada tahap pra-konstruksi, kita akan melakukan semua yang diperlukan studi kelayakan dan penelitian. Kemudian datang desain dan perencanaan. 

Setelah spesifikasi arsitektur dan tujuan penjadwalan yang didefinisikan dengan baik, pekerjaan dilanjutkan oleh pembangun dan kontraktor untuk memulai membangun aktual bawah pengawasan yang ketat kami. Menekankan pada independen dari para profesional lain yang terlibat dalam konstruksi. netralitas ini memungkinkan untuk secara objektif dan tidak memihak menyarankan klien pada pilihan consultans dan kontraktor, yang memungkinkan klien untuk mendapatkan manfaat maksimal.

Minggu, 25 Maret 2012

Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?

Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.  Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR  sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil.  Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan.

Minggu, 04 Maret 2012

Selamat Datang


Selamat Datang Di Website Kami

DPC GAPEKSINDO 
Kabupaten Sukabumi


VISI DAN MISI GAPEKSINDO

VISI GAPEKSINDO
Mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional sebagai wadah berperannya pelaksana konstruksi dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. 
MISI GAPEKSINDO
Menghimpun dan mengembangkan perusahaan nasional dibidang usaha pelaksana jasa konstruksi dalam tatanan dunia usaha yang sehat, mampu bersinergi sesama pelaksana jasa konstruksi.