Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian
"konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana
maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building
construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan
instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi
merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang
berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada
bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan
oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh
kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang
ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan
oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli
bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer
perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan
bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision
Engineer).
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan
terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang
diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat
pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan
menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan,
dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan
dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah
"USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di
bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya
disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau
owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan
pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun
instansi pemerintah.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu
usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan
atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk
membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan
penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan
keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib
pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk
fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah
seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain
sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah
ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal,
konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut
juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis
dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.
Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
- perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa
perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau
bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan
penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut
Konsultan Perencana.
- pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan
dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau
bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan
penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut
Kontraktor Konstruksi.
- pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa
pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu
KONSULTAN dan KONTRAKTOR sesungguhnya menjadi "tiga kategori"
sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan
Usaha. Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil,
berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha
ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi
tinggi dan berbiaya besar.
Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
- Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam
: a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas
(PT), b. Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi,
dsb.
- Badan Usaha asing yang dipersamakan.