Selasa, 10 April 2012

Manfaat Asosiasi Bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Asosiasi badan usaha jasa konstruksi adalah satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi para anggotanya. Dalam perkembangannya, asosiasi badan usaha jasa konstruksi diarahkan untuk :
  • Menggalakkan pembinaan anggota melalui diklat sumber daya manusia badan usaha jasa konstruksi, baik untuk tenaga ahli maupun tenaga terampil.
  • Mendorong kemudahan akses permodalan peralatan dan material anggotanya.
  • Mengembangkan metoda konstruksi yang efisien dan meningkatkan kemampuan manajemen konstruksi
  • Mengembangkan hubungan kemitraan anggotanya antar klasifikasi dan kualifikasi, serta rantai pasok konstruksi
  • Menggalakkan pembinaan terhadap anggota terkait administrasi kontrak
  • Menjaga agar anggotanya mendapat kesempatan yang sama dalam mengikuti pelelangan baik untuk proyek-proyek Pemerintah, BUMN, maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku
  • Mengembangkan Continuous Business Development
  • Menjaga, memantau, dan meningkatkan kinerja asosiasi dan badan usaha anggota
       (Ben's = "Sumber Badan Pembinaan Jasa Konstruksi Kementrian Pekeerjaan Umum")

Senin, 09 April 2012

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem LPSE dikembangkan dengan basis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Hingga pertangahan 2010, telah terdapat sekitar 60 instansi yang memiliki LPSE.
Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan milyar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.

SPSE dikembangkan dengan semangat free license. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit.

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan ssitem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari LKPP, KPK, Komisi Yudisial, dan PPATK. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di LPSE Universitas Diponegoro, LPSE Provinsi Jawa Barat, LPSE Provinsi Sumatera Barat, LPSE Kota Yogyakarta, dan LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 13.000 pulau. Infrastruktur teknologi informasi masih menjadi kendala besar dalam implementasi eprocurement. Di sebagian besar wilayah, internet masih merupakan barang yang mahal. E-procurement memerlukan bandwith yang cukup besar karena di dalamnya ada proses upload dokumen dengan ukuran beberapa megabyte. Sangat tidak efisien, atau tidak mungkin, jika ada satu server tunggal, di Jakarta misalnya, untuk melayani seluruh instansi di Indonesia. Ada lebih dari 600 instansi di seluruh Indonesia. Implementasi secara tersebar dipilih karena:

Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Malang. Jauh lebih efisien jika dokumen-dokumen itu diupload dan disimpan di server yang berada di Malang.
Tidak semua penyedia memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1 mbps) untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir. Kondisi ini menyebabkan potensi kegagalan upload sangat besar. Untuk itu, jika dokumen penawaran berukuran besar dan bandwidth di sisi penyedia tidak memadai, mereka dapat datang ke kantor LPSE untuk upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan 100 mbps. Fasilitas upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika server LPSE terpusat di Jakarta.
Memang ada pertanyaan dari penyedia: apa bedanya dengan lelang konvensional jika penyedia masih perlu datang ke kantor LPSE untuk memasukkan penawaran. Jawaban pertanyaan ini adalah, mahalnya biaya akses internet bukan di ranah kewenangan dan tanggung jawab LPSE sehingga LPSE tidak dapat membuat akses ini menjadi murah. Untuk membuat biaya akses murah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika biaya akses internet telah dapat sangat murah, penyedia tidak perlu lagi datang ke kantor LPSE.  

Implementasi e-procurement yang terpusat seperti Koneps di Korea atau GeBIZ di Singapura tidak mungkin diterapkan di Indonesia. Infrastuktur IT di kedua negara tersebut sangat memadai sehingga biaya internet sangat murah. Implementasi di Singapura yang hanya seluas Jakarta, tentu jauh lebih mudah dibandingkan implementasi di Indonesia yang sangat luas ......(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Kamis, 05 April 2012

Kontraktor Minta Pemda Keluarkan Eskalasi Harga

Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jabar, meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan Kota/Kab mengeluarkan eskalasi harga (penyesuaian). Hal itu menyusul terjadinya berbagai kenaikan harga bahan material kontruksi, akibat rencana kenaikan BBM.
“Saat ini hampir semua harga material naik, termasuk berbagai bahan utama seperti aspal, besi, dan semen. Secara umum kenaikannya mencapai 30%, Sekalipun BBM nya tidak jadi naik, harga-harga yang sudah naik tidak turun lagi,” ujar Ketua Umum Gapeksindo Jabar, Ali Abudan, Rabu (4/4).
Menurut Ali, yang baru terpilih menjadi Ketua Umum untuk 2012-2017 dalam Musda III Gapeksindo Jabar akhir pekan lalu, kondisi tersebut menjadi masalah besar bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tahun 2012.
Pasalnya semua proyek pemerintah yang ada saat ini, penetapan nilainya menggunakan harga perkiraan satuan (HPS) yang didasarkan asumsi tidak ada kenaikan BBM.
Hal tersebut membuat kontraktor mengalami kekurangan dana, untuk memenuhi spesifikasi pekerjaan yang sudah disepakati. Karena terjadi ketidaksesuaian harga yang mencolok, pada saat mengikuti lelang dan sewaktu pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, diperlukan eskalasi, untuk menambah kekurangan dana proyek, akibat perbedaan harga mencolok yang dipicu oleh isu kenaikan BBM.
“Mumpung saat ini memang baru beberapa proyek APBD provinsi dan APBD Kota/Kab. yang dilaksanakan, sehingga masih tersedia waktu untuk menyiapkan ekskalasi harga. Apalagi Pemerintah pusat juga sudah memberi sinyal, BBM akan tetap naik dalam enam bulan ini. Harga-harga yang sudah naik saat ini tidak akan turun, malah berpeluang naik lai,” katanya.
Ditambahkan, eskalasi harga pada saat ini menjadi kebutuhan sangat mendesak, karena kenaikan harga yang terjadi sangat tinggi. Berbeda dengan saat harga BBM naik tahun 2005, kenaikan harga material rata-rata hanya berkisar 12%-13%.
Untuk itu, ketika ekskalasi diberikan (saat itu besarannya 10%) relatif terlambat, masih bisa ditangani oleh kontraktor.
Berkaitan dengan kemungkinan yang terjadi jika ekskalasi harga tidak dilakukan, Ali engkhawatirkan akan terjadinya gejolak di sektor konstruksi Jabar. Akan banyak kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, karena kekurangan dana.
Di sisi lain, Pemerintah juga dirugikan dengan banyaknya proyek tidak selesai, spesifikasi hasil pekerjaan di bawah standar, dan penyerapan anggaran yang terhambat.
“Tentunya agar kebijakan ekskalasi harga bisa efektif, diperllukan besaran yang proprsional dengan kenaikan yang terjadi. Jangan karena sebelumnya 10%, kali inipun disamakan 10% juga,” katanya.
Sementara Ketua LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi daerah) Jabar. Indrato, mengatakan eskalasi harga saat ini memang diperlukan, mengingat fakta di lapangan berbagai harga material terus mengalami kenaikan. Namun menurutnya perlu beberapa waktu, untuk bisa menetapkan ekskalasi tersebut.
“Untuk menetapkan ekskalasi perlu dihitung terlebih dahulu berapa-berapa kenaikannya. Oleh karena itu perlu beberapa waktu sampai terjadi keseimbangan harga yang baru, baru ditetapkan berapa persen eskalasinya. Tapi memang harus udah dipersiapkan sejak sekarang, apalagi kenaikan BBM tampaknya tetap akan terjadi dalam enam bulan ini,” katanya.... (Pikiran Rakyat On Line 5/4/12)

Kamis, 29 Maret 2012

Berita Duka

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji un
Seluruh  Keluarga Besar DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi berdukacita atas  wafatnya  Bapak 
H. SYIHABUDDIN yang merupakan Tokoh Masyarakat Jasa Konstruksi Kabupaten Sukabumi dan Ayahanda dari. H. IWAN SUKAMAWAN ST, (Bendahara DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi) pada hari kamis tanggal 29 Maret 2012 di Rumah Sakit Assyifa , Sukabumi.

Semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak disisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

Kami yang berduka,
Keluarga Besar DPC GAPEKSINDO Kabupaten Sukabumi

Selasa, 27 Maret 2012

Kontraktor Ikut Gelisah BBM Naik, Bahan Bangunan Ikut Melonjak


Bukan hanya para sopir yang dibuat resah. Tetapi, jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 April 2012  sesuai rencana pemerintah, para kontraktor-pun dibuat gelisah. Mereka beralasan, jika harga BBM naik kenaikan harga dasar bahan baku bangunan atau proyek dengan sendirinya ikut naik.

Untuk menyikapi hal ini, Pengguna Jasa  supaya mengevaluasi harga dasar dalam pelaksanaan pelelangan serta pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, jika tetap berpatokan pada harga dasar tahun sebelumnya, maka akan sangat merugikan kontraktor.

Maka harus dilakukan evaluasi patokan harga dasar untuk proses lelang dan pengadaan. Karena, perhitungan yang masih jadi pegangan  adalah harga tahun lalu. Di mana perhitungan itu tidak memperhitungkan kenaikan BBM yang diperkirakan mencapai 30 persen, Ini demi menghindari hal-hal tak diinginkan, seperti terlambatnya pembangunan hanya karena kontraktor yang menang tender tak sanggup menyediakan bahan bangunan, karena harga melambung tinggi. Sangat berbeda kalau eskalasi kenaikan harga di bawah 10 persen, setidaknya pengaruhnya terhadap harga bahan baku atau material tak terlalu signifikan.

Eskalasi dampak maksimum yang masih bisa dijangkau kontraktor adalah 10 persen. Tapi, dengan dampak kenaikan harga rata-rata lebih dari 30 persen, otomatis hukum pasar akan berlaku. Yakni melonjaknya jumlah bahan baku dan material. Kalau hal itu tidak disikapi dengan serius, akan berpengaruh terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek itu sendiri, misalkan adanya keterlambatan finishing proyek yang dikerjakan,"

(sumber : samarinda pos online)

Senin, 26 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM Tahun 2012

BBM direncanakan naik lagi. Efeknya sudah jelas, harga-harga akan naik justru melebihi persentase kenaikan harga BBM tersebut.

Penimbunan dan antrian BBM akan terjadi menjelang detik-detik kenaikan harga BBM. Para spekulan akan memanfaatkan momen ini. Sementara di SPBU akan terjadi antrian panjang akibat psikologis kenaikan harga tersebut menyebabkan para pemilik kenderaan berusaha selalu mengisi tanki bahan bakar penuh terus. Padahal pada hari-hari biasa dengan tanki hanya berisi sisa 1 liter saja orang santai-santai saja. Untuk itu maka perlu kiranya kebiasaan antrian di SPBU dan penimbunan BBM ini dihilangkan dengan mengumumkan waktu pemberlakuan kenaikan harga BBM tersebut bukan pada waktu ang sebenarnya tapi dengan menambahi 2 bulan ke depan. Misalnya rencana aktual kenaikan harga BBM tersebut pada bulan April maka diumumkan secara resmi bahwa kenaikan harga BBM akan diberlakukan efektif mulai bulan Juni sehingga menjelang April masyarakat tidak melakukan antrian di SPBU dan penimbunan BBM. Dan tiba2 bulan Aprilnya dilakukan kenaikan harga BBM secara mendadak.

Satu hal lagi yang perlu dicermati akibat dari kenaikan harga BBM tersebut adalah dilema pada proyek APBN/APBD 2012 pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan pada tahun 2011 dengan harga tahun 2011. Bila direncanakan pada tahun 2011 tapi dilaksanakan tahun 2012 dengan kondisi harga BBM naik maka konsekuensinya harga satuan pada APBN/APBD tahun 2012 sudah tidak akurat lagi yang menyebabkan para pengusaha pelaksana proyek bisa mengalami kerugian, atau mungkin untuk menutupinya mereka mengurangi kualitas proyek. Untuk itu maka perlu kiranya Kementrian Keuangan mengeluarkan semacam koefisien pengkali satu koma sekian untuk mengkompensasi faktor kenaikan harga BBM tersebut terhadap harga satuan barang/jasa pada proyek APBN/APBD. Biasanya para pengusaha meminta eskalasi harga yang akan selalu ditolak karena tidak memenuhi syarat eskalasi harga.
Selamat menikmati kenaikan harga BBM, negeriku yang penuh dengan penderitaan. Untuk kesekian kalinya impian negeri gemah ripah loh jinawi masih merupakan mimpi.

Salam repotmasih.
Rahmad Daulay (kompasiana)

Manajemen konstruksi

Manajemen konstruksi adalah ilmu  yang mempelajari dan mempraktikkan aspek-aspek manajerial dan teknologi industri konstruksi. Manajemen konstruksi juga dapat diartikan sebagai sebuah model bisnis yang dilakukan oleh konsultan konstruksi dalam memberi nasihat dan bantuan dalam sebuah proyek pembangunan.
Construction Management Association of America (CMAA) menyatakan bahwa ada tujuh kategori utama tanggung jawab seorang manajer konstruksi, yaitu : 
  1. Perencanaan proyek manajemen, 
  2. Manajemen harga, 
  3. Manajemen waktu,
  4. Manajemen kualitas, 
  5. Administrasi kontrak,
  6. Manajemen keselamatan,
  7. Praktik profesional.
Peranan Manajemen Konstruksi dalam Industri Konstruksi adalah layanan yang sangat baik yang disediakan untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan seluruh proses konstruksi. 

Sebagai manajer proyek konstruksi akan menangani semua tahap konstruksi proyek Anda. Pada tahap pra-konstruksi, kita akan melakukan semua yang diperlukan studi kelayakan dan penelitian. Kemudian datang desain dan perencanaan. 

Setelah spesifikasi arsitektur dan tujuan penjadwalan yang didefinisikan dengan baik, pekerjaan dilanjutkan oleh pembangun dan kontraktor untuk memulai membangun aktual bawah pengawasan yang ketat kami. Menekankan pada independen dari para profesional lain yang terlibat dalam konstruksi. netralitas ini memungkinkan untuk secara objektif dan tidak memihak menyarankan klien pada pilihan consultans dan kontraktor, yang memungkinkan klien untuk mendapatkan manfaat maksimal.